21
DecemberCollaborating with EAI, Hartadinata (HRTA) produces and sells Rp. 2.48 trillion of gold per year
Teken perjanjian dilakukan pada 10 Desember 2021. Lalu, pernyataan
efektif perjanjian kerja sama ditandatangani pada 22 Desember 2021.
”Nilai transaksi melewati angka 20 persen dari ekuitas Hartadinata,
sehingga berkategori sebagai transaksi material,” tutur Sandra Sunarto,
Direktur Utama Hartadinata Abadi, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia
(BEI), Jumat (24/12).
Mengacu POJK No.17/POJK.04/2020, ada pengecualian atas transaksi
material. Di mana, berdasar Pasal 13 ayat (1) disebutkan perusahaan
terbuka tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6
ayat (1) jika melakukan transaksi material merupakan kegiatan untuk
menghasilkan pendapatan usaha dan atau dijalankan secara rutin,
berulang, dan berkelanjutan.
Berdasar ketentuan itu, transaksi Hartadinata Abadi dikecualikan.
Menilik penandatanganan perjanjian produksi dan penjualan emas sebagai
bisnis utama, merupakan maksud, dan tujuan sebagaimana Anggaran Dasar.